Komentar 0
Menaker Izinkan Pekerja Swasta Kerja dari Mana Saja saat Libur Nyepi dan Idulfitri
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja...
Kembali ke artikel...Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
0 Komentar